You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Nakertrans dan Energi Jakpus Sidak 241 Perusahaan dan Perkantoran
photo Folmer - Beritajakarta.id

241 Perusahaan dan Perkantoran di Jakpus Telah Disidak

Selama Januari hingga Maret 2021, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat telah menggelar inspeksi mendadak (sidak) penerapan protokol kesehatan (Prokes) pada 241 perusahaan dan perkantoran.  

186 perkantoran dan perusahaan kami beri teguran tertulis

Kepala Seksi Pengawasan Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat, Kartika Lubis mengatakan, dari 241 perusahaan dan perkantoran yang disidak tersebut, sebanyak 186 diberikan teguran karena terbukti tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes).

"186 perkantoran dan perusahaan kami beri teguran tertulis karena tidak menerapkan aturan protokol kesehatan yang ditetapkan," ujar Kartika, Selasa (13/4).  

67 Perkantoran dan Perusahaan di Jakpus Diberi Teguran Tertulis

Dia mengungkapkan, aturan prokes yang dilanggar perusahaan dan perkantoran di antaranya tidak menerapkan self assesment, tidak menempelkan pakta integritas, tidak memiliki sistem pendataan tamu, belum ada tanda cross (silang) jarak, tidak memiliki tim gugus COVID-19 internal, serta tidak memiliki ruang observasi.

Ia menambahkan, selama Ramadan pihaknya tetap menggelar pengawasan prokes di perusahaan dan perkantoran yang tersebar di seluruh wilayah kecamatan.  

"Pengawasan prokes yang digelar sesuai jam kerja perusahaan dan perkantoran selama Ramadan, serta mengacu pada aturan yang berlaku," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye16481 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11329 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6784 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3657 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1721 personFolmer